Social Icons

twitterfacebookgoogle plustumblrrss feedemail
Tampilkan postingan dengan label dokter. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dokter. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2011

Copas: Dokter Wanita Mengobati Pasien Laki-Laki

Bahasan ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
1.      Dokter wanita mengobati pasien laki-laki yang belum baligh (anak kecil).
2.      Dokter wanita mengobati pasien laki-laki yang telah baligh (dewasa).

Jumat, 10 Juni 2011

Copas: Hukum Dokter Membuka Aurat Wanita dan Berkhalwat dengannya untuk Berobat


HUKUM DOKTER MEMBUKA AURAT WANITA DAN BERKHALWAT DENGANNYA UNTUK BEROBAT

Oleh

Syaikh Muhammad bin Ibrahim

Pertanyaan.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum seorang dokter yang membuka aurat wanita dan berdua-duaan dengan mereka untuk berobat?".

Sabtu, 26 Maret 2011

Copas: Bila Muslimah Menjadi Dokter atau Perawat


Oleh: Ustadz Abu Zahroh al-Anwar
Sungguh Islam sangat menjaga agama dan kehomatan kaum wanita. Dengan sebab itulah mereka diperintahkan untuk tetap tinggal di rumahnya dan tidak keluar darinya kecuali apabila ada hajat/ keperluan, sebagaimana Allah ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (al-Ahzab ayat 33)
Kalaulah memang kaum wanita terpaksa harus keluar dari rumahnya untuk bekerja, sungguh Islam pun sebenarnya tidak mencegahnya. Namun demikian, ada patokan-patokan syar’i yang harus diperhatikan agar kaum wanita tetap terjaga agama dan kehormatannya. Apakah patokan-patokan syar’i tersebut?