Artikel ini kami sarikan dari catatan kajian “Sumber-Sumber Hukum dalam Islam” bersama Ust. Aris Munandar.
Istilah Sunnah memiliki beberapa pengertian yang sangat penting untuk dimengerti.
A. Secara bahasa:
Sunnah artinya Jalan atau Kebiasaan.
Contoh: “Sunnatullah untuk orang-orang yang mendustakan Rasul adalah adzab”.
B. Dalam istilah fiqih atau perkara hukum:
Sunnah adalah segala sesuatu yang diperintahkan akan tetapi tidak wajib.
C. Secara Syar’i, ada 3 pengertian:
· Sunnah adalah dalil yang bukan al-Qur’an. Sesuai dengan hadits shahih riwayat al-Hakim.
“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku.” Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149).
· Sunnah adalah segala hal yang Nabi ajarkan, termasuk hal-hal yang Nabi halal-kan. Bisa wajib, bisa pula bukan sesuatu yang wajib.
.... ‘Kalian yang berkata begini…dan begini…? Adapun aku demi Allah! Aku orang yang paling takut kepada Allah daripada kalian, dan aku yang paling taqwa kepada-Nya daripada kalian! Namun (kendatipun demikian) aku ini berpuasa, tapi juga berbuka (ada hari jeda). Aku shalat (malam), dan aku juga tidur. Dan aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak suka Sunnahku (lebih memilih yang lain), maka dia bukan golonganku”.[Bukhari: 5063, Muslim: 1401]








