Social Icons

twitterfacebookgoogle plustumblrrss feedemail

Sabtu, 26 Maret 2011

Copas: Bila Muslimah Menjadi Dokter atau Perawat


Oleh: Ustadz Abu Zahroh al-Anwar
Sungguh Islam sangat menjaga agama dan kehomatan kaum wanita. Dengan sebab itulah mereka diperintahkan untuk tetap tinggal di rumahnya dan tidak keluar darinya kecuali apabila ada hajat/ keperluan, sebagaimana Allah ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى وَأَقِمْنَ الصَّلاَةَ وَءَاتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللهَ وَرَسُولَهُ إِنَّمَا يُرِيدُ اللهُ لِيُذْهِبَ عَنكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.” (al-Ahzab ayat 33)
Kalaulah memang kaum wanita terpaksa harus keluar dari rumahnya untuk bekerja, sungguh Islam pun sebenarnya tidak mencegahnya. Namun demikian, ada patokan-patokan syar’i yang harus diperhatikan agar kaum wanita tetap terjaga agama dan kehormatannya. Apakah patokan-patokan syar’i tersebut?

Selasa, 08 Maret 2011

Beberapa Pengertian dari Istilah "Sunnah"



Artikel ini kami sarikan dari catatan kajian “Sumber-Sumber Hukum dalam Islam” bersama Ust. Aris Munandar.

Istilah Sunnah memiliki beberapa pengertian yang sangat penting untuk dimengerti.
A.     Secara bahasa:
Sunnah artinya Jalan atau Kebiasaan.
Contoh: “Sunnatullah untuk orang-orang yang mendustakan Rasul adalah adzab”.

B.   Dalam istilah fiqih atau perkara hukum:
Sunnah adalah segala sesuatu yang diperintahkan akan tetapi tidak wajib.

C.   Secara Syar’i, ada 3 pengertian:
·      Sunnah adalah dalil yang bukan al-Qur’an. Sesuai dengan hadits shahih riwayat al-Hakim.
“Telah kutinggalkan untuk kalian dua perkara yang (selama kalian berpegang teguh dengan keduanya) kalian tidak akan tersesat, yaitu Kitabullah dan Sunnah-ku.” Diriwayatkan oleh Hakim (I/172), dan Daruquthni (hadits no. 149).

·      Sunnah adalah segala hal yang Nabi ajarkan, termasuk hal-hal yang Nabi halal-kan. Bisa wajib, bisa pula bukan sesuatu yang wajib.
.... ‘Kalian yang berkata begini…dan begini…? Adapun aku demi Allah! Aku orang yang paling takut kepada Allah daripada kalian, dan aku yang paling taqwa kepada-Nya daripada kalian! Namun (kendatipun demikian) aku ini berpuasa, tapi juga berbuka (ada hari jeda). Aku shalat (malam), dan aku juga tidur. Dan aku menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak suka Sunnahku (lebih memilih yang lain), maka dia bukan golonganku”.[Bukhari: 5063, Muslim: 1401]